1).
Sebab-Sebab Terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan
Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1.
Salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann
internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan
internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
2).
Cara Penyelesaian Peradilan Internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya
kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka
yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan
( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing
Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2.
Para
arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua
dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3.
Putusan
melalui suara terbanyak.
-
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
-
Negosiasi,
tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan
konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
-
Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam
penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaian dengan
Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara
Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang
bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
-
Konsiliasi,
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian
sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau
ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
-
Penyelidikan,
adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
-
Penyelesian
PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga
Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
-
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
-
Retorsi,
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan
diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea
masuk.
-
Tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain.
Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
-
Blokade
secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di
blockade oleh Negara lain.
-
Intervensi
(campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai
dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi
hak-hak dan kepentingan warga
negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek
intervensi dipersalahkan melakukan
pelanggaran berat terhadap hukum
internasional.
3).
Kendala Mahkamah Internasional
Kendala-kendala
yang dihadapi oleh Mahkamah Internasional menurut kelompok kami adalah sebagai
berikut,
1. Sikap Egoisme antar negara yang bersengketa.
2. Sikap Arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa.
3. Adanya sikap Monopoli atau hasutan dari negara-negara Adidaya kepada Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan.
4. Tidak adanya sikap tranparansi dari pihak suatu kelompok yang terkait atau pemerintahan dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kasus Genosida atau kejahatan perang.
1. Sikap Egoisme antar negara yang bersengketa.
2. Sikap Arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa.
3. Adanya sikap Monopoli atau hasutan dari negara-negara Adidaya kepada Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan.
4. Tidak adanya sikap tranparansi dari pihak suatu kelompok yang terkait atau pemerintahan dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kasus Genosida atau kejahatan perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar