A. Peranan Peradilan Internasional
Sebelum kita
mengetahui Peranan Peradilan Internasional, kita harus mengetahui Pengertian
serta Komponen yang dibentuk oleh Peradilan Internasional untuk menjalankan
Fungsi Peradilan itu sendiri.
1) .
Pengertian Peradilan Internasional
Sistem peradilan
internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan
peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sistem
peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil
di dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama,
yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara
Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun,
seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara
Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
Kata sistem
dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan
internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional,
mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana
internasional.
Setiap sistem
hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses
penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga
penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum
menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi
internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat
peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh
diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian
tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara
diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap
kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi
penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada
masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu
masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit
banyak mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan
susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan
untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap
lingkungannya.
Menurut Wolfgang
Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi
perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan
hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam
masyarakat industri modern, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat
publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari
tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum
internasional dan perubahan-perubahan lain.
2) .
Komponen Peradilan Internasional
Didalm Peradilan
Internasional terdapat 3 komponen penting yang bertugas melaksanakan fungsi
Peradilan Internasional.
Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Mahkamah Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)
Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Mahkamah Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)
Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
3) .
Peranan Peradilan Internasional Terhadap Masalah Dunia
Peradilan
Internasional adalah sesuatu yang sangat penting bagi Dunia. Karena Peradilan
Internasional telah menyelesaikan berbagai masalah persengketaan negara-negara
di dunia. Peradilan Internasional sangat memegang pentingnya kedamaian Dunia,
seperti contoh persengketaan yang telah di tuntaskan oleh Peradilan
Internasional:
· Amerika serikat di
Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh
dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan
militer amun banyak yang dibebaskan.
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang
meninggal akibat Bom Atom.
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler,
Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat
Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum
para penjahatnya.
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan
Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses
persidangan di Den Haag,Belanda.
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994
antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh
pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha
Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan
Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.
Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan
tersebut.
Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan
sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste.
Dari
contoh diatas, telah dapat kita simpulkan bahwa Peradilan Internasional sangat
penting bagi Dunia. Karena dapat menyelesaikan berbagai kasus sengketa internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar