Sebelum kita
mengetahui Kewenangan Mahkamah Internasional atau yuridiksi, kita harus
mengetahui Anggota MI dan Fungsi MI itu sendiri terhadap Internasional. Hal
tersebut dibutuhkan agar kita dapat jelas mengetahui Kewenangan MI itu sendiri.
1) .
Anggota Mahkamah Internasional
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang
dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara
anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris
dan Prancis.
2) .
Fungsi Mahkamah Internasional
Fungsi Mahkamah
Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang
subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah
Internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat
deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
3) .
Kewenangan Mahkamah Internasional
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah
internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan
Cara penerimaan Yuridikasi sebagai berikut :
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus
yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus
Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa
menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi
sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional,
mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat
perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa
mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan
dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak
bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya
fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar